Menyikapi Perintah dan Larangan Allah
08.26 Posted In Hadits Arba'in Edit This 0 Comments »
HADITS KETIGAPULUH
عَنْ
أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِي جُرْثُوْمِ بْنِ نَاشِرٍ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ، عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ
تَعَالَى فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا، وَحَدَّ حُدُوْداً فَلاَ
تَعْتَدُوْهَا، وَحَرَّمَ أَشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوْهَا، وَسَكَتَ عَنْ
أَشْيَاءَ رَحْمَةً لَكُمْ غَيْرَ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوا عَنْهَا.
[حديث حسن رواه الدارقطني وغيره] .
Dari
Abi Tsa’labah Al Khusyani Jurtsum bin Nasyir radhiallahuanhu, dari
Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam dia berkata : Sesungguhnya
Allah ta’ala telah menetapkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian
mengabaikannya, dan telah menetapkan batasan-batasannya janganlah
kalian melampauinya, Dia telah mengharamkan segala sesuatu, maka
janganlah kalian melanggarnya, Dia mendiamkan sesuatu sebagai kasih
sayang buat kalian dan bukan karena lupa jangan kalian mencari-cari
tentangnya .
(Hadits hasan riwayat Daruquthni dan lainnya).
(Hadits ini dikatagorikan sebagai hadits dho’if).
Lihat Qowa’id wa Fawa’id Minal Arbain An Nawawiah, karangan Nazim
Muhammad Sulthan, hal. 262. Lihat pula Misykatul Mashabih, takhrij Syaikh Al Albani, hadits no. 197, juz 1. Lihat pula Jami’ Al Ulum wal Hikam, oleh Ibnu Rajab).
Pelajaran yang terkandung dalam Hadits :
- Dalam Islam ada-perkara yang diwajibkan dan perkara yang haramkan. maka seorang muslim wajib menunaikan apa yang telah nyata diwajibkan kepadanya dan meninggalkan apa yang nyata diharamkan.
- Wajib merealisasikan hudud Allah, yaitu hukuman yang telah Allah batasi dan jelaskan perinciannya, seperti had bagi pembunuh, pencuri, pezina, pemabuk.
- Tidak memberatkan diri pada hal-hal yang telah Allah berikan keringannan kepadanya.
- Allah Ta'ala memiliki kasih sayang kepada hambaNya dengan membolehkan perkara yang tidak dijelaskan ketentuan hukumnya.
- seorang muslim hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang bermanfaat dalam kehidupannya khususnya yang terkait dengan pengamalan agama. tidak berlarut-larut membahas sesuatu yang tidak jelas petunjuk dalilnya, apalagi jika hal tersebut menimbulkan keraguan dalam keimanan dan keyakinan.
0 komentar:
Posting Komentar